MUDIK Pakai MOBIL DINAS, Menteri Yuddy Merasa Tidak Bersalah. Inilah Lho Alasannya

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi merasa tidak ada yang salah dengan tindakannya yang mudik Lebaran menggunakan mobil dinas.

Yuddy menjelaskan, ada dua jenis kendaraan yang disediakan oleh pemerintah, yaitu kendaraan yang melekat dengan jabatan dan kendaraan operasional.

Adapun kendaraan yang dipakai, kata dia, adalah fasilitas yang melekat dengan jabatannya sebagai menteri.

Lagi pula, tambah Yuddy, saat itu tidak menggunakan pelat nomor kementerian. Yuddy beserta anak dan istrinya mudik ke Bandung pada Rabu (6/7/2016).

"Yang saya gunakan saat mudik adalah mobil dinas yang melekat dengan jabatan saya. Saya bisa menggunakannya untuk apa saja, termasuk mudik maupun mengantar keluarga saya," ujar Yuddy saat ditemui di Gedung Kemenpan RB, Jakarta, Senin (11/7/2016).

Yuddy mengatakan, untuk fasilitas kendaraan yang melekat pada jabatan, setiap pejabat memiliki hak untuk menggunakan dalam setiap kepentingannya, termasuk pengawalan.

Fasilitas kendaraan yang melekat pada jabatan biasanya digunakan oleh presiden, wakil presiden, kapolri, panglima TNI, dan menteri.
Adapun untuk kendaraan operasional adalah kendaraan yang digunakan khusus tugas kedinasan dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan non-kedinasan.

"Untuk kendaraan operasional memang tidak dibolehkan sama sekali untuk kepentingan di luar kedinasan," kata Yuddy.

Sementara itu, ia menegaskan bahwa tidak ada satu pun mobil operasional di lingkungan kementeriannya yang digunakan saat mudik Lebaran. Dari 59 mobil dinas, semuanya berada di kantor kementerian.

Sementara itu, dari laporan seluruh kementerian dan lembaga yang dia peroleh, hanya 0,01 persen PNS yang masih menggunakan mobil dinas saat mudik.

"Tidak sampai 10 jumlah aduan yang sampai ke saya. Selain itu, saat mudik kemarin saya sudah berkoordinasi dengan Kakorlantas agar jajarannya mencatat apabila menemukan ada mobil dinas yang digunakan saat mudik," kata dia.

Sumber : kompas.com