Penyitaan Atribut TNI |
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Tatang Sulaiman di Mabes TNI
Cilangkap Jakarta, Rabu (18/5/2016) menegaskan, menyikapi maraknya penyebaran
atribut dan simbol Partai Komunis Indonesia (PKI) di kalangan masyarakat, TNI
selaku komponen utama dalam mempertahankan kedaulatan negara, telah melakukan
berbagai upaya mengantisipasi berkembangnya paham Komunisme / Marxisme /
Lenimisme.
“Hingga
saat ini TNI telah bekerjasama dengan Kepolisian melaksanakan penertiban
penggunaan atribut dan simbol yang berbau paham komunisme. TNI baik secara
institusi maupun individu menempatkan hukum sebagai Panglima Tertinggi dalam
melaksanakan tugasnya, hal ini selaras dengan kode etik prajurit yaitu, tunduk
kepada hukum yang tertuang dalam Sumpah Prajurit TNI,” ujar Mayjen TNI Tatang
Sulaiman.
Baca Juga : Hebat...!! Di Lomba Internasional Ini, TNI Menjadi Juara Umum dengan Mempecundangi Amerika dan Inggris
Lebih lanjut disampaikan Kapuspen TNI, dalam menyikapi
perkembangan penyebaran ajaran komunisme dan berbagai macam atribut PKI
tersebut, TNI mengacu pada TAP MPRS XXV/1966, TAP MPR 1/2003 dan UU RI NO
27/1999 (Pasal 107 A sd 107 F) tentang kejahatan terhadap keamanan negara
sebagai norma hukum dalam menjalankan tugasnya. “Telah diketahui bersama dan
secara jelas bahwa PKI sejak tanggal 5 Juli 1966 telah dinyatakan sebagai
sebagai organisasi terlarang dan telah dibubarkan di seluruh wilayah Indonesia,
serta larangan berbagai kegiatan untuk menyebarkan dan mengembangkan faham dan
ajarannya,” tegas Kapuspen TNI.
Mengacu kepada norma hukum tersebut, sikap dan tindakan prajurit
TNI apabila menemukan penyebaran atribut dan simbol PKI, maka hukumnya wajib
untuk menindak terhadap pelanggaran hukum yang selanjutnya diserahkan kepada
pihak Kepolisian. “Dengan demikian tindakan yang dilakukan oleh para Komandan
Satuan dan prajurit di lapangan dalam menertibkan maraknya atribut dan simbol
PKI sudah benar dan sesuai aturan, jika TNI membiarkan dan tidak menindaknya
maka justru TNI akan disalahkan karena melanggar pasal pembiaran terhadap
kejahatan yaitu Pasal 164 KUHP,” tambah Mayjen TNI Tatang Sulaiman.
Peran ini harus diambil oleh aparat keamanan (TNI) sebagai
perwujudan hadirnya negara, jika TNI lalai maka kelompok-kelompok masyarakat
akan ambil alih peran tersebut sehingga kelompok masyarakat akan saling
berhadapan, bertikai dan ini kehancuran.
Sejalan dengan hal tersebut, Panglima TNI Jenderal TNI Gatot
Nurmantyo telah menyampaikan himbauan kepada seluruh elemen masyarakat untuk
tetap waspada dalam menyikapi fenomena kebangkitan PKI, karena bisa jadi ini
merupakan upaya adu domba. Yang perlu dilakukan adalah mewujudkan persatuan
sesama elemen bangsa agar kejadian G/30/S PKI tahun 1965 tidak terulang
kembali, karena hal tersebut dapat memecah belah bangsa Indonesia menjadi dua
kelompok saling bertikai dan saling membunuh.
Lanjutkan Pak Tentara, jangan sampai terulang kembali G30S/PKI
Jilid II
Sumber : Puspen
TNI