Kencing Berdiri |
Ada lima hadits yang membicarakan mengenai masalah ini. Tiga
hadits adalah hadits yang shahih. Sedangkan dua hadits lainnya adalah dho’if
(lemah).
Hadits Pertama
Hadits pertama ini menceritakan bahwa istri Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam yaitu ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha mengingkari kalau ada yang
mengatakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi pernah kencing sambil berdiri.
‘Aisyah –radhiyallahu ‘anha- mengatakan,
مَنْ حَدَّثَكُمْ أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَبُوْلُ قَائِمًا فَلاَ تُصَدِّقُوْهُ مَا كَانَ
يَبُوْلُ إِلاَّ قَاعِدًا
“Barangsiapa yang mengatakan pada kalian bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri, maka janganlah kalian
membenarkannya. (Yang benar) Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa kencing
sambil duduk.” (HR. At Tirmidzi dan An Nasa’i. Syaikh Al Albani mengatakan
dalam As Silsilah Ash Shahihah no. 201 bahwa hadits ini shahih). Abu Isa At
Tirmidzi mengatakan, “Hadits ini adalah hadits yang lebih bagus dan lebih
shahih dari hadits lainnya tatkala membicarakan masalah ini.”
Hadits Kedua
Hadits ini menceritakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
pernah kencing sambil berdiri. Bukhari membawakan hadits ini dalam kitab
shahihnya pada Bab “Kencing dalam Keadaan Berdiri
dan Duduk.”
Hudzaifah –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
أَتَى النَّبِىُّ ، ( صلى الله عليه وسلم ) ، سُبَاطَةَ قَوْمٍ ،
فَبَالَ قَائِمًا ، فَدَعَا بِمَاءٍ ، فَجِئْتُهُ بِمَاءٍ ، فَتَوَضَّأَ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah mendatangi tempat
pembuangan sampah milik suatu kaum. Lalu beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
kencing sambil berdiri. Kemudian beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam meminta
diambilkan air. Aku pun mengambilkan beliau air, lalu beliau berwudhu
dengannya.” (HR. Bukhari no. 224 dan Muslim no. 273).
Hadits ini tentu saja adalah hadits yang shahih karena
disepakati oleh Bukhari dan Muslim. Ibnu Baththol tatkala menjelaskan hadits
ini mengatakan, “Hadits ini merupakan dalil
bolehnya kencing sambil berdiri.”[1]
Hadits Ketiga
Hadits berikut menunjukkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah kencing sambil duduk.
‘Abdurrahman bin Hasanah mengatakan,
خَرَجَ عَلَيْنَا النَّبِيُّ صلى الله عليه وسلم وَهُوَ فِي يَدِهِ
كَهَيْئَةِ الدَّرَقَةِ قَالَ : فَوَضَعَهَا ، ثُمَّ جَلَسَ فَبَالَ إِلَيْهَا
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah keluar bersama kami
dan di tangannya terdapat sesuatu yang berbentuk perisai, lalu beliau
meletakkannya kemudian beliau duduk lalu kencing menghadapnya.” (HR. Abu Daud,
An Nasa’i, Ibnu Majah, dan Ahmad. Syaikh Al Albani dalam Misykatul Mashobih
mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Hadits Keempat
Hadits berikut ini membicarakan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pernah melarang Umar kencing sambil berdiri, namun hadits ini adalah
hadits yang dho’if (lemah).
‘Umar –radhiyallahu ‘anhu- berkata,
رَآنِى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَبُولُ قَائِمًا
فَقَالَ :« يَا عُمَرُ لاَ تَبُلْ قَائِمًا ». قَالَ فَمَا بُلْتُ قَائِمًا
بَعْدُ.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melihatku kencing
sambil berdiri, kemudian beliau mengatakan, “Wahai ‘Umar janganlah engkau
kencing sambil berdiri.” Umar pun setelah itu tidak pernah kencing lagi sambil
berdiri.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Syaikh Al Huwainiy –ulama hadits saat ini- mengatakan, “Ibnul
Mundzir berkata bahwa hadits ini tidak shahih. Adapun Asy Syaukani sebagaimana
dalam As Sail Al Jaror mengatakan bahwa As Suyuthi telah menshohihkan hadits
ini!! Boleh jadi As Suyuthi melihat pada riwayat Ibnu Hibban. Lalu beliau tidak
menoleh sama sekali pada tadlis yang biasa dilakukan oleh Ibnu Juraij.
Sebagaimana kita ketahui pula bahwa As Suyuthi bergampang-gampangan dalam
menshohihkan hadits. Kemudian hadits ini dalam riwayat Ibnu Hibban dikatakan
dari Ibnu ‘Umar. Namun sudah diketahui bahwa hadits ini berasal dari ‘Umar
(ayah Ibnu ‘Umar). Saya tidak mengetahui apakah di sini ada perbedaan sanad
ataukah hal ini tidak disebutkan dalam riwayat Ibnu Hibban?!”[2]
Syaikh Al Albani –rahimahullah- mengatakan, “Hadits ini dho’if
(lemah). Yang tepat, tidaklah mengapa seseorang kencing sambil berdiri asalkan
aman dari percikan kencing. Al Hafizh Ibnu Hajar dalam Al Fath mengatakan,
“Tidak terdapat dalil yang shahih yang menunjukkan larangan kencing sambil
berdiri.” Dari Nafi’, dari Ibnu ‘Umar, dari ‘Umar, beliau berkata, “Aku tidak
pernah kencing sambil berdiri sejak aku masuk Islam”. Sanad hadits ini shahih.
Namun dari jalur lain, dari Zaid, beliau berkata, “Aku pernah melihat ‘Umar
kencing sambil berdiri”. Sanad hadits ini juga shahih. Oleh karena itu, hal
inilah yang dilakukan oleh ‘Umar dan ini menunjukkan telah jelas bagi ‘Umar
bahwa tidak mengapa kencing sambil berdiri”.”[3]
Hadits Kelima
Hadits berikut menunjukkan bahwa kencing sambil berdiri adalah
termasuk perangai yang buruk, namun hadits ini juga adalah hadits yang dho’if (lemah).
Dari Buraidah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ثلاثٌ مِنَ الجَفاءِ أنْ يَبُولَ الرَّجُلُ قائِماً أوْ يَمْسَحَ
جَبْهَتَهُ قَبْلَ أنْ يَفْرَغَ مِنْ صَلاتِهِ أوْ يَنْفُخَ في سُجُودِهِ
“Tiga perkara yang menunjukkan perangai yang buruk: [1] kencing
sambil berdiri, [2] mengusap dahi (dari debu) sebelum selesai shalat, atau [3]
meniup (debu) di (tempat) sujud.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dalam At Tarikh
dan juga oleh Al Bazzar)
Syaikh Al Huwaini –hafizhahullah- mengatakan, “Yang benar,
hadits ini adalah mauquf (cuma perkataan sahabat) dan bukan marfu’ (perkataan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam).” Di tempat sebelumnya, Syaikh Al Huwaini
mengatakan bahwa hadits ini ghoiru mahfuzh artinya periwayatnya tsiqoh
(terpercaya) namun menyelisihi periwayat tsiqoh yang banyak atau yang lebih
tsiqoh.[4] Jika demikian, hadits ini adalah hadits yang lemah
(dho’if).
Terdapat perkataan yang shahih sebagaimana hadits Buraidah di
atas, namun bukan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
tetapi perkataan Ibnu Mas’ud.
Ibnu Mas’ud –radhiyallahu ‘anhu- mengatakan,
إِنَّ مِنَ الجَفَاءِ أَنْ تَبُوْلَ وَأَنْتَ قَائِمٌ
“Di antara perangai yang buruk adalah seseorang kencing sambil
berdiri.” (HR. Tirmidzi). Syaikh Al Huwaini mengatakan bahwa periwayat hadits
ini adalah periwayat yang tsiqoh (terpercaya). Syaikh Al Albani –rahimahullah-
mengatakan dalam Shahih wa Dha’if Sunan At
Tirmidzi bahwa hadits ini shahih. Inilah pendapat Ibnu Mas’ud mengenai kencing sambil berdiri.
Baca Juga : Inilah Dampak Buruk Dari Kencing Berdiri
Menilik Perselisihan Para Ulama
Dari hadits-hadits di atas, para ulama akhirnya berselisih
pendapat mengenai hukum kencing sambil berdiri menjadi tiga pendapat.
Pendapat pertama: dimakruhkan tanpa ada
udzur. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Aisyah, Ibnu Mas’ud, ‘Umar dalam
salah satu riwayat (pendapat beliau terdahulu), Abu Musa, Asy Sya’bi, Ibnu
‘Uyainah, Hanafiyah dan Syafi’iyah.
Pendapat kedua: diperbolehkan secara
mutlak. Inilah pendapat yang dipilih oleh ‘Umar dalam riwayat yang lain
(pendapat beliau terakhir), Zaid bin Tsabit, Ibnu ‘Umar, Sahl bin Sa’ad, Anas,
Abu Hurairah, Hudzaifah, dan pendapat Hanabilah.
Pendapat ketiga: diperbolehkan jika
aman dari percikan, sedangkan jika tidak aman dari percikan, maka hal ini
menjadi terlarang. Inilah madzhab Imam Malik dan inilah pendapat yang dipilih
oleh Ibnul Mundzir.[6]
Pendapat Terkuat
Pendapat terkuat dari pendapat yang ada adalah kencing sambil
berdiri tidaklah terlarang selama aman dari percikan kencing. Hal ini
berdasarkan beberapa alasan:
1.
Tidak ada hadits yang
menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kencing sambil
berdiri selain dari hadits yang dho’if (lemah).
2.
Hadits yang
menyebutkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kencing sambil duduk tidaklah
bertentangan dengan hadits yang menyebutkan beliau kencing sambil berdiri,
bahkan kedua-duanya diperbolehkan.
3.
Terdapat hadits yang
shahih dari Hudzaifah bahkan hadits ini disepakati oleh Bukhari dan Muslim
bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri.
4.
Sedangkan perkataan
‘Aisyah yang mengingkari berita kalau Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam itu
kencing sambil berdiri hanyalah sepengetahuan ‘Aisyah saja ketika beliau berada
di rumahnya. Belum tentu di luar rumah, beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam
tidak kencing sambil berdiri. Padahal jika seseorang tidak tahu belum tentu hal
tersebut tidak ada. Mengenai masalah ini, Hudzaifah memiliki ilmu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah kencing sambil berdiri. Jadi, ilmu
Hudzaifah ini adalah sanggahan untuk ‘Aisyah yang tidak mengetahui hal ini.
Itulah sedikit ulasan mengenai kencing sambil berdiri. Semoga
pembahasan ini bisa menjawab masalah dari beberapa pembaca yang belum menemukan
titik terang mengenai permasalahan ini.
Alhamdulillahilladzi bi ni’matihi tatimmush sholihaat. Allahumman
fa’ana bimaa ‘allamtana, wa ‘alimna maa yanfa’una wa zidnaa ‘ilmaa. Wa
shallallahu ‘ala nabiyyina Muhammad wa ‘ala alihi wa shohbihi wa sallam.
Sumber: rumaysho.com