Ilustrasi Korban Pemerkosaan |
Seorang pria di
Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, diamankan polisi dari amukan warga karena
diduga menghipnotis dan mencabuli adik iparnya hingga hamil, Rabu (18/5/2016).
Pelaku yang diperiksa polisi mengakui
semua perbuatannya. Dia mengaku hal itu dilakukan atas dasar suka sama suka.
Pelaku berinisial SU (27) ini nyaris
dihakimi warga Desa Barembeng, Kecamatan Bontonompo Selatan lantaran diduga
menghamili adik iparnya sendiri, NU (15). Beruntung, SU diamankan di rumah
kepala dusun setempat sebelum akhirnya dievakuasi ke Markas Kepolisian Resor
(Mapolres) Gowa pada pukul 02.00 Wita dini hari.
Saat dimintai keterangan, SU mengaku
hanya satu kali menggauli korban dan dilakukan di rumahnya pada siang hari saat
kondisi rumah dalam keadaan sepi. Ironisnya, hal ini dilakukan SU saat usia
pernikahannya dengan kakak korban baru berjalan dua minggu pada November 2015
lalu.
Baca Juga : Parah! Setelah Perkosa Siswi SMP Kelas 1, Pria ini Cecoki Korbannya dengan Miras
"Dia sendiri yang mau, dia juga
tidak menolak waktu saya buka bajunya," kata SU.
Sementara itu, korban yang diantar oleh
kerabatnya untuk melaporkan secara resmi peristiwa yang dialaminya pada pukul
14.00 Wita, mengaku awalnya dia tak sadarkan diri dan langsung saja mengikuti
kemauan kakak iparnya.
"Saya dihipnotis, jadi saya tidak
sadar tak bisa berbuat apa-apa," kata NU di hadapan penyidik Unit Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) serta Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Gowa.
Sementara itu, pihak kepolisian
menyatakan masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Antara korban dan pelaku merupakan
berstatus ipar dan diduga korban tengah hamil lima bulan. Jika terbukti, pelaku
terancam pasal 280 karena korban masih di bawah umur," jelas Ipda Tahir,
kepala Unit Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Kanit SPKT) Polres Gowa.
Semoga pelaku diberikan hukuman
seberat-beratnya.
Sumber : kompas.com