Kencing Sembarangan di Pinggir Jalan |
Perlu diketahui bahwa kelakuan
kencing di pinggir jalan seperti ini tanpa menutupi diri adalah termasuk dosa
besar, juga menjadi sebab terkena siksa di alam kubur. Di samping itu pakaian
mudah terkena najis karena bekas kencing pada kemaluan tidak dibersihkan,
begitu pula bau kencing tersebut sangat mengganggu orang lain.
Ancaman
Dosa Besar
Dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah melewati
salah satu sudut kota Madinah atau Makkah, lalu beliau mendengar suara dua
orang yang sedang diazab di kubur. Beliau pun bersabda,
يُعَذَّبَانِ،
وَمَا يُعَذَّبَانِ فِي كَبِيرٍ، بَلَى، كَانَ أَحَدُهُمَا لاَ يَسْتَتِرُ مِنْ
بَوْلِهِ، وَكَانَ الآخَرُ يَمْشِي بِالنَّمِيمَةِ
“Mereka berdua disiksa. Mereka menganggap
bahwa itu bukan perkara besar, namun sesungguhnya itu perkara besar. Orang yang
pertama disiksa karena tidak menutupi diri ketika kencing. Adapun orang yang
kedua disiksa karena suka mengadu domba.” (HR. Bukhari 216 dan
Muslim no. 292).
Imam Nawawi mengartikan orang yang
pertama itu tidak berhati-hati ketika kencing. (Syarh Shahih Muslim,
3: 178, terbitan Dar Ibnu Hazm).
Ada tiga tafsiran untuk sabda Nabi “Mereka tidak disiksa untuk perkara yang berat ditinggalkan, namun
itu perkara besar“:
1- Mereka yang disiksa menganggap
bahwa hal itu bukan perkara besar (dosa besar).
2- Kedua hal tersebut tidak berat
untuk ditinggalkan.
3- Mereka menganggap itu bukan dosa
yang lebih besar dari dosa besar. Kata Imam Nawawi, tafsiran ketiga ini
menunjukkan bahwa siksa kubur bukan hanya diberi lantaran dosa besar. Dosa
selain dosa besar pun bisa dikenakan siksa kubur. (Lihat Syarh Shahih Muslim, 3: 179).
Syaikh As Sa’di rahimahullah mengatakan, “Hadits di atas
menunjukkan wajibnya menutupi diri saat kencing, juga menunjukkan bahwa tidak
membersihkan bekas kencing termasuk dosa besar. Begitu pula untuk najis
lainnya lebih dari itu. Karena bekas kencing itu berat untuk dihindari,
namun diperintahkan untuk dibersihkan. Maka najis lainnya lebih pantas
dibersihkan daripada kencing.” (Syarh ‘Umdatil Ahkam,
hal. 62, terbitan Darut Tauhid).
Kencing sembarangan berarti
mengandung dua kesalahan seperti yang dikatakan Syaikh As Sa’di, yaitu tidak
menutupi diri dan tidak menjaga bekas kencing yang terkena pakaian.
Kebanyakan
Siksa Kubur Karena Kencing
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
أَكْثَرُ
عَذَابِ الْقَبْرِ فِي الْبَوْلِ
“Kebanyakan sebab siksa kubur
adalah karena kencing.” (HR. Ahmad 2: 326. Sanad hadits ini shahih sesuai syarat Bukhari Muslim menurut Syaikh
Syuaib Al Arnauth).
Dalam riwayat Ad Daruquthni
disebutkan hadits dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallambersabda,
اسْتَنْزِهُوا
مِنَ الْبَوْلِ فَإِنَّ عَامَّةَ عَذَابِ الْقَبْرِ مِنْهُ
“Bersihkanlah diri dari kencing
karena mayoritas siksa kubur disebabkan karena kencing.” (HR. Ad
Daruquthni 1: 128 no. 7. Yang benar hadits ini mursal. Hadits mursal termasuk
hadits dhoif).
Ash Shon’ani berkata, “Kebanyakan
siksa kubur itu ada karena pakaian yang terkena bekas kencing dan tidaknya
bersih saat kencing.” Imam Syafi’i berkata, “Perintah membersihkan diri dari
kencing adalah suatu kewajiban. Kecuali jika sulit dihilangkan (lantaran
penyakit misalnya, -pen), maka itu dimaafkan.” Imam Syafi’i berdalil akan
wajibnya berdasarkan hadits yang menunjukkan adanya siksa kubur karena tidak
membersihkan diri dari kencing. Ancaman itu ada hanya karena meninggalkan suatu
yang wajib. (Lihat Subulus Salam, 1:
315, terbitan Dar Ibnul Jauzi).
Terlarang
Menyakiti dan Mengganggu Orang Lain
Segala bentuk menyakiti orang lain
dilarang. Di antaranya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam beri
petunjuk dalam hadits berikut.
عَنْ
جَابِرٍ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ نَهَى أَنْ يُبَالَ
فِى الْمَاءِ الرَّاكِدِ.
Dari Jabir, dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwasanya beliau
melarang kencing di air yang tergenang. (HR. Muslim no. 281).
Juga beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا
ضَرَرَ ولا ضِرارَ
“Tidak boleh memulai memberi dampak
buruk (mudarat) pada orang lain, begitu pula membalasnya.” (HR. Ibnu
Majah no. 2340, Ad Daruquthni 3: 77, Al Baihaqi 6: 69, Al Hakim 2: 66. Kata
Syaikh Al Albani hadits ini shahih). Dalam
hadits ini dengan jelas terlarang memberi mudarat pada orang lain dan kencing
sembarangan termasuk dalam larangan ini. Karena bau kencing dan kencingnya itu
sendiri sangat mengganggu orang yang lewat dan berada dekat dengan tempat
tersebut.
Catatan: Salah satu didikan yang
keliru pada anak adalah mengajarkan anak buang air kecil (kencing) sembarangan
di depan rumah. Karena seperti ini berarti tidak mengajarkan anak untuk bersih
dari najis dan ketika dewasa ia akan meneruskan kebiasaan jelek tersebut. Jadi
waspadalah orang tua!
Jika
Terpaksa Tidak Ada Kamar Mandi
Jika terpaksa tidak mendapatkan
kamar mandi, misal sedang di jalan, maka jauhilah dari pandangan manusia. Dari
Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, beliau berkata,
خَرَجْنَا
مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ وَكَانَ رَسُولُ اللَّهِ
-صلى الله عليه وسلم- لاَ يَأْتِى الْبَرَازَ حَتَّى يَتَغَيَّبَ فَلاَ يُرَى.
“Kami pernah keluar bersama
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika safar, beliau tidak menunaikan
hajatnya di tempat terbuka, namun beliau pergi ke tempat yang jauh sampai tidak
nampak dan tidak terlihat.” (HR. Ibnu Majah no. 335 dan Abu Daud no.
2. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih)
Juga jauhilah tempat-tempat yang
biasa dilalui oleh orang-orang, tempat nongkrong, tempat duduk, pohon dan
berbagai tempat yang dapat menyakiti orang lain.
Dari Abu Hurairah, ia berkata bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
اتَّقُوا
اللَّعَّانَيْنِ ». قَالُوا وَمَا اللَّعَّانَانِ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ «
الَّذِى يَتَخَلَّى فِى طَرِيقِ النَّاسِ أَوْ فِى ظِلِّهِمْ »
“Waspadalah dengan dua orang
yang terkena laknat.” Mereka berkata, “Siapakah yang kena laknat tersebut?”
Beliau menjawab, “Orang yang buang hajat di tempat orang lalu lalang atau di
tempat mereka bernaung.” (HR. Muslim no. 269).
Ash Shon’ani berkata, “Yang dimaksud
adalah buang hajat (berak) di tempat orang lalu lalang. Perbuatan seperti ini
dapat menyakiti orang yang lewat dan mengotori jalan tersebut. Inilah sebab
mendapatkan laknat.” (Subulus Salam, 1: 293).
Jangan lupa pula sehabis kencing
atau buang hajat, hendaklah kotorannya disiram atau ditutupi sehingga tidak
mengganggu orang lain.
Semoga dengan mengetahui hal ini
kita semakin bertakwa kepada Allah dalam menjauhi yang dilarang. Hanya Allah
yang memberi taufik.
Semoga bermanfaat bagi kita semua.
Sumber ;
rumaysho.com