Heboh..!! Beredar Petisi untuk Mengizinkan Anggota TNI Berjenggot. Ini Alasannya,,

Berdasarkan :

Pengamalan Penghayatan Pancasila yang berketuhanan Yang Maha Esa,

Sapta Marga (ke 1 Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan Pancasila), 

Sumpah Prajurit (ke 1. Setia kpd Negara Kesatuan Republik Indonesiayang  berdasarkan Pancasila dan UUD 45)

Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Jenggot dalam Islam adalah salah satu bagian dari ibadah, karena Rosulullah Shalallahualaihi Wassallam dalam hadits yang sohih memerintahkan umatnya untuk memotong kumis dan memanjangkan jenggot.

Dalam Sohih Bukhari (nomor 383 versi lidwa.app) Abu Hurairah dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi"

Bahkan fihak orang2 atau negara2 yang mayoritas non Muslim saja memberikan kebebasan pada warganya terutama aparatur negara (Tentara, Polisi dsb)

Satu contoh di Amerika, Inggris, Spanyol, Jerman, Italy, India, atau di Australia, banyak tentara dan polisi yang berjenggot.

Sebagai aparat TNI selama ini kami dilarang memanjangkan jenggot, walaupun hanya 1 inci saja.

Jenggot bagi kami yang muslim tidak akan mengganggu Profesionalisme kami sebagai TNI, Polri, dsb.

Bahkan saya mempunyai keyakinan akan meningkatkan semangat kerja kami. Asalkan jenggot tsb rapi dan tidak semrawut dan acak - acakan.

Menurut saya pelarangan memanjangkan jenggot tsb juga bertentangan dengan dasar2 yg saya sebutkan diatas.

Tanda tangan petisi bisa dilihat di link