Pengamalan Penghayatan
Pancasila yang berketuhanan Yang Maha Esa,
Sapta
Marga (ke 1 Kami warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang bersendikan
Pancasila),
Sumpah
Prajurit (ke 1. Setia kpd Negara Kesatuan Republik Indonesiayang
berdasarkan Pancasila dan UUD 45)
Dasar
hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita,
yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):
“Setiap
orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan
dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat
tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”
Jenggot
dalam Islam adalah salah satu bagian dari ibadah, karena Rosulullah Shalallahualaihi Wassallam dalam hadits yang sohih memerintahkan
umatnya untuk memotong kumis dan memanjangkan jenggot.
Dalam
Sohih Bukhari (nomor 383 versi lidwa.app) Abu Hurairah dia berkata,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Cukurlah
kumis dan panjangkanlah jenggot. Selisihilah kaum Majusi"
Bahkan
fihak orang2 atau negara2 yang mayoritas non Muslim saja memberikan kebebasan
pada warganya terutama aparatur negara (Tentara, Polisi dsb)
Satu
contoh di Amerika, Inggris, Spanyol, Jerman, Italy, India, atau di Australia,
banyak tentara dan polisi yang berjenggot.
Sebagai
aparat TNI selama ini kami dilarang memanjangkan jenggot, walaupun hanya 1 inci
saja.
Jenggot
bagi kami yang muslim tidak akan mengganggu Profesionalisme kami sebagai TNI,
Polri, dsb.
Bahkan
saya mempunyai keyakinan akan meningkatkan semangat kerja kami. Asalkan jenggot
tsb rapi dan tidak semrawut dan acak - acakan.
Menurut
saya pelarangan memanjangkan jenggot tsb juga bertentangan dengan dasar2 yg
saya sebutkan diatas.
Tanda
tangan petisi bisa dilihat di link