BAHAYA..! 28 Desa di Nunukan Terancam Dikuasai Malaysia. Alasannya Sungguh Mengejutkan!

NUNUKAN - Sebanyak 28 desa di Kecamatan Lumbis Ogong, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, terancam dikuasai Malaysia karena statusnya masih Outstanding Boundry Problem (OBP).

Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hermanus mengakui, saat ini ke-28 desa tersebut saat ini memang masih dalam penguasaan Negara Kesatuan Repbulik Indonesia (NKRI), namun tidak tertutup kemungkinan situasi berubah apabila tidak mendapatkan penanganan yang serius dari pemerintah.

"Walaupun 28 desa di Kecamatan Lumbis Ogong saat ini masih dalam penguasaan Indonesia tetapi situasinya dapat berubah menjadi milik Malaysia apabila tidak secepatnya diselesaikan secara politik," kata, dia, Senin (18/7/2016)

Ia mengakui, memang telah beberapa kali dilakukan perundingan antara pemerintah Indonesia dengan Malaysia terkait dengan status ke-28 desa di kecamatan itu, namun belum ada kesepakatan yang dicapai sehingga berpotensi diajukan pengadilan arbitrasi Den Haag Belanda.

Jika itu terjadi, maka peluang Indonesia sangat kecil untuk memiliki wilayah yang berada di Sungai Simantipal dan Sungai Sinapad seluas 154 ribu hektare (ha) itu karena patok-patok perbatasan yang ada sekarang hanya berdasarkan batas adat.

Sementara, masalah tapal batas antara Indonesia dengan Malaysia di Kecamatan Lumbis Ogong tersebut mengacu pada perjanjian penjajah Belanda dengan Inggris sebagaimana yang dimiliki Malaysia.

Hal yang sama dikemukakan Ketua Pemuda Perbatasan Kabupaten Nunukan Lumbis, ia mengatakan, potensi lepasnya 154 ribu ha wilayah Indonesia kepada Malaysia bisa saja terjadi karena berbagai upaya mulai dilakukan pemerintah Malaysia kepada warga setempat, seperti pemberian identitas kependudukan, pengobatan gratis, bantuan lampu listrik, mesin perahu, pembagian buku tabungan dan pendekatan budaya.

Bahkan, memberikan kesempatan kerja kepada warga Kecamatan Lumbis Ogong yang sangat menjanjikan. Saat ini pemerintah Malaysia juga akan membangun infrastruktur sepanjang tapal batas dengan nilai anggaran mencapai 300 juta ringgit atau setara Rp960 miliar dengan kurs Rp3.200.

sumber ; okezone.com