Kaos Turn Back Crime resmi dilarang mayarakat sipil |
Kepala
Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Badrodin Haiti mengeluarkan
surat larangan terhadap masyarakat atau sipil menggunakan atribut berkenaan
dengan Turn Back Crime.
"Ya,
memang sudah masuk di kita surat larangan penggunaan atribut khusus polisi atau
interpol tersebut digunakan oleh masyarakat umum (sipil)," kata Kabid
Humas Polda Lampung AKBP Sulistyaningsih, di Bandarlampung, Senin (23/5).
Menurut
dia, bagi masyarakat yang melanggar akan ada sanksi pidana kurungan penjara
selama tiga bulan.
"Kapolri
melarang pengenaan pakaian 'Turn Back Crime' itu bagi warga sipil karena
pakaian tersebut sering disalahgunakan untuk memperlancar tindak
kejahatan," katanya.
Jenis
baju yang dilarang itu, ia melanjutkan, pakaian berwarna biru dongker
bertuliskan Turn Back Crime disertai tulisan polisi atau atribut
Polri.
"Baju
jenis itu dikhususkan hanya kepada petugas interpol dan anggota Polri, jadi
tidak diperkenankan masyarakat umum ikut menggunakan atribut tersebut,"
kata dia.
Baca Juga : Mantap..!! Tolak Perintah Jokowi dan Menko Polhukam, TNI Tetap Ciduk Pemakai Atribut TNI
Apalagi,
ia menyebutkan, kemarin ada laporan bahwa petugas menangkap tersangka pencuri
motor yang sengaja menggunakan atribut serupa untuk mempermudah atau
memperlancar aksi kejahatan mereka.
"Polresta
Bandarlampung maupun jajaran lainnya juga sudah beberapa kali mengungkap kasus
kejahatan dengan disertai atribut tersebut, sehingga guna meminimalisasi
terjadinya penyalahgunaan, Kapolri mengeluarkan putusan tersebut," katanya.
Sebelumnya,
anggota Brimob gadungan terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan
spesialis mengincar sasaran sepeda motor, dengan modus operandi berkeliling
mencari target anak di bawah umur yang tengah mengendarai sepeda motor.
Tersangka
mencuri sepeda motor dengan mengaku sebagai anggota Brimob, dengan berbekal
baju kaos bertuliskan Turn Back Crime.
"Dengan
bermodalkan kaos itu, tersangka berkeliling mencari target anak-anak di bawah
umur yang berkendaraan sepeda motor, setelah mendapatkan target, pelaku
langsung menanyakan kelengkapan surat kendaraan dan jika tidak ada lalu
mengambil sepeda motor tersebut," kata dia lagi.
Menurut
Kompol Dery Agung Wijaya, dalam laporan yang diterima oleh Polresta
Bandarlampung sudah tiga kali hal yang sama terjadi.
Silahkan sebarkan ke teman-teman atau saudara anda yang mempunyai kaos tersebut!
sumber : beritasatu.com