Pelaku Pemerkosaan |
Setelah mencekoki korbannya dengan minuman keras yang diduga
dicampur dengan obat perangsang, seorang remaja di Polewali Mandar, Sulawesi
Barat, tega memperkosa seorang siswi SMP kelas I.
Tersangka tak hanya memperkosa, pelaku juga melakukan kekerasan
fisik dan memaksa korban kembali menenggak minuman keras. Sementara korban yang shock dan trauma
pasca-kejadian hingga kini masih mengurung diri di rumahnya. Setelah sempat
melarikan diri, pelaku, Aj (18) akhirnya dibekuk aparat kepolisian di rumahnya
di Desa basseang, Kecamatan Duampanua, Polewali Mandar, Selasa (17/5/2016).
Tersangka Aj ditangkap polisi setelah dilaporkan orangtua korban.
Terungkapnya kasus pemerkosaan ini setelah ayah korban menemukan
putrinya tergeletak di sebuah pondok dalam keadaan telanjang dan tak sadarkan
diri.
Dari keterangan tersangka saat diinterogasi Satuan Unit
Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Polewali Mandar, pelaku sempat minum
minuman keras jenis Ballo sebelum membawa korban ke sebuah lokasi yang jauh
dari perkampungan.
“Sebelum saya bawa korban ke sebuah tempat kosong, saya
minum-minuman keras,” ujar Aj sesaat setelah ia digiring ke ruang penyidik.
Korban yang sudah mengenal tersangka tak menaruh curiga bahwa
pelaku hendak berbuat tak senonoh terhadap dirinya.
Dalam keadaan setengah sadar usai dicekoki miras, korban dipaksa
pelaku untuk berhubungan badan. Meski korban sempat memberontak dan berusaha
menolak, namun tersangka tetap memaksanya hingga korban tak berdaya.
Selain memperkosa korban, tersangka juga memukul korban karena
berusaha menolak ajakannya berhubungan badan. Tak hanya itu, tersangka bahkan
kembali memaksa korban menggak miras usai melampiaskan hawa nafsunya.
Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban ditinggalkan pelaku di
sebuah pondokan hingga ditemukan oleh ayahnya sendiri.
“Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Barru sebelum
akhirnya kita tangkap. Tersangka diduga mencekoki korban dengan miras sebelum
melakukan tindakan pencabulan hingga menyebakan korban yang masih di bawah umur
trauma,” ujar Kasat Reskrim Polewali Mandar, AKP Jeipson Sitorus, Rabu
(18/5/2016).
Menurut Jeipson, akibat pemerkosaan ini, korban hingga kini tak
ingin ditemui oleh siapapun, termasuk media.
Hingga kini, tersangka yang telah ditahan di Mapolres Polewali
Mandar masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka akan dijerat
Indang-undang Perlindungan Anak dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas
10 tahun penjara.
http://regional.kompas.com/read/2016/05/18/09215031/usai.perkosa.siswi.smp.pria.ini.cekoki.korbannya.dengan.miras?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp