Parah! Setelah Perkosa Siswi SMP Kelas 1, Pria Ini Cecoki Korbannya dengan Miras

Pelaku Pemerkosaan
Setelah mencekoki korbannya dengan minuman keras yang diduga dicampur dengan obat perangsang, seorang remaja di Polewali Mandar, Sulawesi Barat, tega memperkosa seorang siswi SMP kelas I.

Tersangka tak hanya memperkosa, pelaku juga melakukan kekerasan fisik dan memaksa korban kembali menenggak minuman keras. Sementara korban yang shock dan trauma pasca-kejadian hingga kini masih mengurung diri di rumahnya. Setelah sempat melarikan diri, pelaku, Aj (18) akhirnya dibekuk aparat kepolisian di rumahnya di Desa basseang, Kecamatan Duampanua, Polewali Mandar, Selasa (17/5/2016). Tersangka Aj ditangkap polisi setelah dilaporkan orangtua korban.

Terungkapnya kasus pemerkosaan ini setelah ayah korban menemukan putrinya tergeletak di sebuah pondok dalam keadaan telanjang dan tak sadarkan diri.
Dari keterangan tersangka saat diinterogasi Satuan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Mapolres Polewali Mandar, pelaku sempat minum minuman keras jenis Ballo sebelum membawa korban ke sebuah lokasi yang jauh dari perkampungan.

“Sebelum saya bawa korban ke sebuah tempat kosong, saya minum-minuman keras,” ujar Aj sesaat setelah ia digiring ke ruang penyidik.
Korban yang sudah mengenal tersangka tak menaruh curiga bahwa pelaku hendak berbuat tak senonoh terhadap dirinya.

Dalam keadaan setengah sadar usai dicekoki miras, korban dipaksa pelaku untuk berhubungan badan. Meski korban sempat memberontak dan berusaha menolak, namun tersangka tetap memaksanya hingga korban tak berdaya.

Selain memperkosa korban, tersangka juga memukul korban karena berusaha menolak ajakannya berhubungan badan. Tak hanya itu, tersangka bahkan kembali memaksa korban menggak miras usai melampiaskan hawa nafsunya.

Dalam keadaan tak sadarkan diri, korban ditinggalkan pelaku di sebuah pondokan hingga ditemukan oleh ayahnya sendiri.



          Baca Juga : Keterlaluan! Nelayan Lokal Diusir Penjaga Asing di Pulau Reklamasi Jakarta                                                                                                                 

“Tersangka sempat melarikan diri ke Kabupaten Barru sebelum akhirnya kita tangkap. Tersangka diduga mencekoki korban dengan miras sebelum melakukan tindakan pencabulan hingga menyebakan korban yang masih di bawah umur trauma,” ujar Kasat Reskrim Polewali Mandar, AKP Jeipson Sitorus, Rabu (18/5/2016).

Menurut Jeipson, akibat pemerkosaan ini, korban hingga kini tak ingin ditemui oleh siapapun, termasuk media.

Hingga kini, tersangka yang telah ditahan di Mapolres Polewali Mandar masih menjalani pemeriksaan intensif. Tersangka akan dijerat Indang-undang Perlindungan Anak dan Pemerkosaan dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.

http://regional.kompas.com/read/2016/05/18/09215031/usai.perkosa.siswi.smp.pria.ini.cekoki.korbannya.dengan.miras?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Kknwp